Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM Perwakilan Papua menyampaikan, pertama bahwa jurnalis merupakan salah satu profesi yang mulia yang harus dilindungi oleh negara, dikarenakan menjadi tempat penyaluran aspirasi rakyat untuk menyuarakan ketidakadilan perilaku penguasa.
Atas hal ini, Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua mengutuk keras intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepada wartawan Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos (Grup Jawa Pos) yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura yang merupakan jurnalis senior dan berpengalaman dalam berbagai liputan konflik di Papua.
Kedua, Komnas HAM menolak dengan tegas perilaku intimidasi yang dilakukan oknum/ kelompok dan atau aktor intelektual kepada wartawan senior Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos Jayapura (Grup Jawa Pos) Lucky Ireuw, yang juga Ketua AJI Jayapura.
Ketiga, dari hasil investigasi dan olah tempa kejadian perusakan mobil, tim Komnas HAM berkesimpulan bahwa pelaku tindakan perusakan dan intimidasi tersebut melakukan secara berencana dengan tindakan berulang sebanyak kurang lebih tiga kali untuk perusakan kaca mobil.
Baca Juga:16 Agustus, Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Skandal TWK KPK, Fakta Apa yang Terkuak?
Keempat, meminta Kapolresta Jayapura untuk menindaklanjuti laporan polisi korban wartawan senior Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos yang juga Ketua AJI Jayapura, untuk mengungkap dan menangkap pelaku perusakan mobil tersebut.
Kelima, meminta Kapolda Papua untuk memberikan dukungan personel dan alat dalam mengungkap kasus perusakan mobil milik wartawan senior Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos yang juga Ketua AJI Jayapura.
Keenam, atas kasus tersebut tim Komnas HAM mengalami kesulitan untuk mencari CCTV di sekitar lokasi Pantai Hamadi dan jalan ringroad, maka diminta kepada Wali Kota Jayapura untuk memasang CCTV guna memantau berbagai potensi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kriminal, demi rasa aman warga masyarakat yang berwisata di sekitar Pantai Hamadi.