Pemakaman Macanda Penuh, Ini Lokasi Baru Pemakaman Jenazah Covid-19 Pemprov Sulsel

Kapasitas lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa sudah penuh

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:34 WIB
Pemakaman Macanda Penuh, Ini Lokasi Baru Pemakaman Jenazah Covid-19 Pemprov Sulsel
Pejabat Pemprov Sulsel dan Pemkab Gowa meninjau lahan pemakaman baru untuk jenazah Covid-19 di Paccelekang, Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat 30 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

c. Penyiapan liang lahat dan proses pemakaman akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Provinsi dan atau Satgas Covid-19 Kota Makassar.

d. Jika pemakaman dilakukan di TPU selain yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, maka biaya penyiapan kantong peti, mobil, jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat akan dibebankan kepada pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan SOP oleh Satgas Covid.

e. Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.

f. Satgas Covid-19 Sulsel dan Kota Makassar dapat memberikan dukungan keamanan dan dukungan lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga:Tito Karnavian Tegur Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Pemprov Sulsel : Pekan Ini Dibayar

g. Selain terhadap ketentuan yang berlaku di atas, Satgas Covid-19 Kota Makassar juga dapat mengatur sendiri aturan dalam proses pemulasaran, pengantaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

2. Jenazah pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 yang meninggal di RS Makassar dapat dimakamkan di Kabupaten/Kota asalnya dengan persyaratan:

a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah di rumah sakit sesuai dengan SOP pemulasaran Covid-19.

b. Satgas penanganan Covid-19 di kabupaten/kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien.

c. Tidak ada acara layanan kedukaan ataupun melayat ke rumah duka.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Izinkan Warga Salat Idul Adha di Lapangan, Ini Syaratnya

d. Jenazah harus dikuburkan dalam waktu 24 jam.

e. Acara pemakaman hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang oleh pihak keluarga.

f. Semua proses evakuasi jenazah dari RS ke TPU di kabupaten/kota dan proses pemakaman dibebankan ke Satgas di Kabupaten/Kota atau pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan berdasarkan SOP protokoler Covid-19.
3. Jenazah pasien terkonfrmasi Covid-19 yang meninggal di RS di kabupaten/kota di luar Makassar harus dimakamkan dengan SOP Protokoler Covid-19 dan diatur oleh Satgas di daerah masing-masing.

4. Pemakaman yang dilakukan selain di TPU Macanda atau TPU lainnya yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel menjadi tanggung jawab Satgas di Kabupaten/Kota.

5. Proses pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan alat pelindung diri level 2.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak