SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel mengizinkan masyarakat untuk melakukan salat idul adha di lapangan terbuka. Dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan.
Aturan tersebut dikeluarkan Pemprov Sulsel melalui surat edaran bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M di Sulsel. Itu pun dengan memperhatikan sistem zonasi.
Dalam aturan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman itu dikatakan salat boleh dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Namun dengan kapasitas terbatas, minimal 30 persen.
"Tetapi sesuai dengan zona yang diizinkan. Jika dilaksanakan di masjid, dapat menambah kapasitas dengan memanfaatkan pekarangan masjid," ujar Plt Gubernur Andi Sudirman, Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga:Mentan Dorong Pengurus Masjid Sediakan Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prokes
Zona yang diizinkan adalah dengan memperhatikan wilayah per kelurahan, desa dan RT/RW. Jika kelurahan tersebut dikatakan zona hijau dan kuning, maka boleh salat di lapangan.
Sementara, untuk zona yang dilarang, harus sesuai aturan satgas penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Apalagi bagi daerah yang melakukan PPKM, seperti Makassar, Gowa dan Maros.
"Untuk daerah yang melaksanakan PPKM, maka dilaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk saat melaksanakan takbir, tahlil, tahmid, dan tasbih pada malam idul adha," jelasnya.
Hingga Kamis 15 Juli 2021, Satgas Covid Sulsel mencatat daerah yang masuk zona merah di Sulsel yaitu Kepulauan Selayar.
Sementara zona oranye ada di Jeneponto, Tana Toraja, Parepare, Bulukumba, Sidrap, Palopo, Luwu Timur, Soppeng, Pangkep, Barru, Takalar, Gowa, Maros, dan Makassar.
Baca Juga:Catat! Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjamaah
Untuk zona kuning di Luwu, Luwu Utara, Wajo, Enrekang, Bantaeng, Bone dan Toraja Utara
Sementara, kata Sudirman, untuk penyembelihan hewan qurban, panitia akan mengantarkan dan membagikan kurban secara langsung ke rumah warga. Masyarakat tak perlu lagi berbondong-bondong ke masjid.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing