Aksi Balas Dendam Pelajar di Makassar Tewaskan Satu Orang, 10 Orang Ditangkap

Sepuluh orang pemuda di Kota Makassar ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:59 WIB
Aksi Balas Dendam Pelajar di Makassar Tewaskan Satu Orang, 10 Orang Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Kecamatan Manggala Kota Makassar, Kamis 29 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Sepuluh orang pemuda di Kota Makassar ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan hingga melenyapkan nyawa seorang pelajar berinisial SH (19 tahun). Polisi menyebut motif pelaku adalah aksi balas dendam.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Manggala, Makassar, pada 28 Juli 2021 pukul 17.30 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, sepuluh orang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang telah ditangkap.

Pelaku masing-masing diketahui berinisial MF (20 tahun), MM (18 tahun), AG (18 tahun), MMM alias Genta (16 tahun), AH (16 tahun), NPR (19 tahun) WAQ (18 tahun), AS (19 tahun) MZK (17 tahun) dan MZ (16 tahun).

Baca Juga:Wali Kota Makassar Siapkan 6 Unit Ambulans Jenazah Bantu Satgas Covid-19 Sulsel

"Telah melakukan penangkapan terhadap sepuluh orang yang diduga telah melakukan penganiayaan. Dari sepuluh orang ini rata-rata mereka masih di bawah umur," kata Jamal di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Jamal, kasus ini bermula setelah terjadi perselisihan antara kelompok korban dan kelompok pelaku. Sehingga terjadi penganiayaan.

Kelompok pelaku menemukan korban SH yang masih berada di lokasi langsung melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Motifnya mereka balas dendam. Jadi sesaat sebelum kejadian mereka berselisih paham di TKP. Akhirnya salah satu pihak pergi dan balik lagi ke TKP untuk balas dendam," kata dia.

"Jadi sebelumnya ada selisih paham dan kelompok pelaku ini dan ada pengrusakan terhadap kelompok pelaku oleh kelompoknya korban. Setelah itu kelompoknya pelaku meninggalkan tkp sekitar waduk tersebut dan kembali ke sana untuk menyerang. Kasarnya yang ada di sana korban ini sendiri, yang lainnya lari. Akhirnya korban yang dianiaya dan dibunuh," tambah Jamal.

Baca Juga:Anak Makassar Dapat Perunggu di Olimpiade Tokyo, Pemprov Sulsel Beri Bonus Rumah dan Uang

Aparat kepolisian yang mengetahui peristiwa itu bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya sepuluh pelaku berhasil ditangkap. Mereka ditangkap di lima lokasi yang berbeda yang ada di Makassar dan luar Makassar.

"Rata-rata di sini pelajar dari sepuluh orang ini. Kurang lebih empat orang pelajar. Kejadian sore pukul 17.30 Wita dan penangkapan malamnya. Jadi kurang lebih satu dua jam, alhamdulillah tim kami dibantu Resmob Polda bisa mengungkap kejadian yang di Kecamatan Manggala," terang Jamal.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Jamal, masih ada satu pelaku yang juga diduga terlibat melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Karena informasi awal dari pelaku ini masih ada satu orang yang turut serta ikut dalam kejadian tersebut. Sementara yang satu orang ini masih dicari atau dalam pengejaran," jelas Jamal.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar.

"Masih kita dalami karena memang ini diawali mereka ada berkumpul di satu tempat dan selisih paham. Sehingga kami juga sampai sekarang mendalami apakah ini memang geng motor atau kelompok kriminal yang selama ini mungkin melakukan tindak pidana di Makassar. Apakah pernah ditangkap sebelumnya Sementara belum kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sepuluh orang ini," tutur Jamal.

Korban yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah luka dari aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku.

"Ada di ulu hati, bagian perut, tangan ada, luka lebam di wajah dan beberapa luka lainnya," beber Jamal.

Dari kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu buah senjata tajam jenis parang dan senjata tajam jenis badik dan beberapa batu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini