Korban yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah luka dari aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
"Ada di ulu hati, bagian perut, tangan ada, luka lebam di wajah dan beberapa luka lainnya," beber Jamal.
Dari kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu buah senjata tajam jenis parang dan senjata tajam jenis badik dan beberapa batu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Siapkan 6 Unit Ambulans Jenazah Bantu Satgas Covid-19 Sulsel
Kontributor : Muhammad Aidil