Peringatan Hari Anak Nasional, 55 Andikpas di Sulsel dapat Remisi Khusus

55 andikpas di Sulsel mendapatkan remisi khusus pada peringatan hari anak nasional 2021

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 25 Juli 2021 | 09:08 WIB
Peringatan Hari Anak Nasional, 55 Andikpas di Sulsel dapat Remisi Khusus
Ilustrasi hukum. 55 andikpas di Sulsel mendapatkan remisi khusus pada peringatan hari anak nasional 2021. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Hari Anak Nasional 2021 menjadi momen baik bagi anak didik pemasyarakatan (andikpas). Sebanyak 55 andikpas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi,menyebutkan sebanyak 55 orang anak didik pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2021.

"Remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional ini diberikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan dan tersebar di beberapa LPKA," kata Edi dilansir dari ANTARA di Makassar, Sabtu (24/7/2021).  

Adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu, di antaranya di Kabupaten Maros, Parepare, Rutan Selayar, Lapas Watampone, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang.

Baca Juga:Mohon Doa Kesembuhan, Mantan Direktur Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin Masih Dirawat

Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 42 orang anak yang dapat remisi, yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.

Selain di LPKA Maros, ada juga Lapas Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.

"Secara keseluruhan remisi anak se-Sulsel ada 55 orang," kata Edi Kurniadi lagi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat virtual dengan jajaran Kemenkumham meminta masyarakat agar menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurut dia, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.

Baca Juga:Hari Anak, Ini 25 Film Bertema Anak-anak Bisa Ditonton di Akhir Pekan

Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," katanya.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Puspayoga, karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.

"Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas," kata Harun Sulianto.

Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sectordalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.

Sekjen menambahkan, melalui momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak, sekaligus melindungi anak, agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini