SuaraSulsel.id - Hari Anak Nasional 2021 menjadi momen baik bagi anak didik pemasyarakatan (andikpas). Sebanyak 55 andikpas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi,menyebutkan sebanyak 55 orang anak didik pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2021.
"Remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional ini diberikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan dan tersebar di beberapa LPKA," kata Edi dilansir dari ANTARA di Makassar, Sabtu (24/7/2021).
Adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu, di antaranya di Kabupaten Maros, Parepare, Rutan Selayar, Lapas Watampone, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang.
Baca Juga:Mohon Doa Kesembuhan, Mantan Direktur Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin Masih Dirawat
Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 42 orang anak yang dapat remisi, yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.
Selain di LPKA Maros, ada juga Lapas Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.
"Secara keseluruhan remisi anak se-Sulsel ada 55 orang," kata Edi Kurniadi lagi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat virtual dengan jajaran Kemenkumham meminta masyarakat agar menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut dia, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.
Baca Juga:Hari Anak, Ini 25 Film Bertema Anak-anak Bisa Ditonton di Akhir Pekan
Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.
- 1
- 2