"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Puspayoga, karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.
"Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas," kata Harun Sulianto.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sectordalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Baca Juga:Mohon Doa Kesembuhan, Mantan Direktur Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin Masih Dirawat
Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.
Sekjen menambahkan, melalui momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak, sekaligus melindungi anak, agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi COVID-19.