SuaraSulsel.id - Sidang perdana Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah digelar hari ini secara virtual. Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, edy Rahmat yang diberikan oleh salah satu kontraktor Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2.5 miliar dan 150 ribu dollar Singapura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi perkara korupsi pengerjaan proyek di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dakwaan Nurdin Abdullah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makasar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (22/7/2021).
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.
Baca Juga:Korupsi Bansos Aa Umbara, KPK Panggil Kadis Perdagang Kabupaten Bandung Barat
Jaksa KPK mengatakan, uang suap yang diterima oleh Nurdin Abdullah agar dapat membantu Agung Sucipto mendapatkan pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Serta memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun 2021.
"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsudsin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa KPK.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa dalam penerimaan sejumlah gratifikasi yang diterima dari sejumlah kontraktor. Seperti, Ferry Tanriadi; Petrus Yalim; Robert Wijoyo; H. Momo dan lainnya.
Gratifikasi diterima Nurdin mencapai Rp 6.5 Miliar dan 200 Ribu Dollar Singapura.
Baca Juga:Komnas HAM Apresiasi Hasil Rekomendasi Ombudsman Soal Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima
gratifikasi," kata Jaksa KPK.
- 1
- 2