SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN serta gaji pegawai honor jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei menggungkapkan, apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sengaja membayarkan TPP dan honor para pegawai harian atau pegawai kontrak, maka yang akan menerima sanksi adalah pimpinan masing-masing OPD.
“Sudah dipastikan tidak dibayarkan TPP bagi setiap ASN dan gaji pegawai kontrak atau honorer jika tidak melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19,” ujar Safei, Kamis (22/7/2021).
“Kepala SKPD jangan coba- coba membayarkan TPP dan honor kalau pegawai tersebut belum divaksin,” tambahnya.
Baca Juga:Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Buat KTP Elektronik di Bandar Lampung, Ini Faktanya
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, setidaknya sebanyak 80 persen atau sekira 3.600 ASN di Kolaka sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dari total 4.500 pegawai yang ada.
Juru bicara Satgas COVID-19 Kolaka, dr Aris mengatakan, kegiatan vaksinasi COVID-19 di halaman kantor BKPSDM Kolaka adalah khusus untuk ASN dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Kolaka.
“Kami siapkan vaksin sekitar 350 hari ini, semoga bisa terlayani semua,” kata Aris.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Tenri Gauh saat dikonfirmasi menjelaskan, setiap ASN dan pegawai honorer wajib menjalani vaksinasi yang merupakan instruksi dan imbauan langsung Bupati Kolaka serta Satgas COVID-19 guna menekan angka penyebaran virus Corona di Kolaka.
Baca Juga:Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Secara Online di PeduliLindungi