Polisi Tangkap Spesialis Pembuat Bom Ikan di Makassar

Pembuatan bom ikan untuk nelayan di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:47 WIB
Polisi Tangkap Spesialis Pembuat Bom Ikan di Makassar
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana menunjukkan barang bukti bahan bom ikan, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Bom-bom ikan yang dirakit oleh B ini diperjualbelikan kepada para nelayan yang berada di lingkup Kota Makassar. Harga setiap satu paket bom ikan yang diracik B dijual dengan harga Rp 4 Juta.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku B ini merupakan orang yang sudah biasa. Dugaan sementara memang berprofesi untuk merakit bom-bom ikan yang akan digunakan untuk para oknum nelayan," kata dia.

"Satu paket bom ikan siap ledak dijual dengan nominal Rp 4 juta. Kita bisa bayangkan permintaan dari bom ikan ini banyak, maka akan banyak pula kuantitas produksi bom ikan dari pelakunya," tambah Witnu.

Witnu mengatakan, pengembangan dari kasus penyalahgunaan bom ikan ini akan terus dilakukan oleh pihaknya. Sebab, bom ikan yang diracik pelaku diketahui memiliki daya ledak yang tinggi atau high explosive.

Baca Juga:Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali

Sehingga bom ikan tersebut sangat berbahaya dan dapat membawa resiko kematian kepada seseorang apabila terjadi ledakkan.

"Tentunya akan sangat membahayakan. Apabila, digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya," terang Witnu.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain mulai dari kabel-kabel yang digunakan sebagai sumbu dan pipa berukuran kecil untuk terkoneksi dengan sumbu detonator.

Kemudian, tempat-tempat atau kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah jadi yang dijual kepada oknum-oknum nelayan.

"Termasuk juga beberapa bahan-bahan baku yang lain, yang apabila diracik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak yang hight explosive," beber Witnu.

Baca Juga:Perbatasan Akan Diperketat, Masuk Kota Makassar Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini