Berkas Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Digelar Virtual

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 12 Juli 2021 | 18:26 WIB
Berkas Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Digelar Virtual
Dokumentasi : Eks pejabat Pemprov Sulsel, Jumras dan Sopir Pribadi Agung Sucipto, Nuryadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullag di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bakal segera diadili. Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Kota Makassar.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan, jaksa penuntut umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Persidangan akan digelar secara online.

"Sudah dilimpahkan (berkas perkaranya) oleh JPU ke KPK hari ini," ujar Sibali, Senin, 12 Juli 2021.

Sidang perdana rencananya digelar tanggal 14 Juli mendatang. Namun menurut Sibali, masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga:Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hanya Ingin Jadi Saksi Mahkota

Jadwal sidang juga merupakan hak prerogatif kepala pengadilan. Termasuk siapa ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang.

"Belum pasti soal jadwal sidangnya, termasuk pimpinan sidangnya siapa. Masih dibahas, tapi kalau sudah dilimpahkan berkasnya, artinya secepatnya," tutur Sibali.

Jaksa KPK Asri Irwan menambahkan tersangka suap Nurdin Abdullah dipastikan akan menjalani sidang secara online. Saat ini, ia masih mendekam di rumah tahanan KPK.

Masalah keamanan jadi alasan Nurdin Abdullah disidang secara online. Begitupun dengan tersangka lainnya, Edy Rahmat.

Selain itu, sebagian saksi lebih banyak berada di Makassar. Hal ini diklaim akan memudahkan jalannya persidangan.

Baca Juga:Andi Sumardi Bantah Keras Kesaksian Jumras, Ancam Ambil Langkah Hukum

"Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke PN Makassar. Tinggal menunggu jadwalnya," ujar Asri.

Sementara, sidang lanjutan untuk terdakwa Agung Sucipto akan digelar Selasa, esok. Agendanya pembacaan tuntutan.

Agung sendiri didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.

Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar.Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.

Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak