Berkas Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Digelar Virtual

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 12 Juli 2021 | 18:26 WIB
Berkas Nurdin Abdullah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Digelar Virtual
Dokumentasi : Eks pejabat Pemprov Sulsel, Jumras dan Sopir Pribadi Agung Sucipto, Nuryadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullag di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bakal segera diadili. Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang di Kota Makassar.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan, jaksa penuntut umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Persidangan akan digelar secara online.

"Sudah dilimpahkan (berkas perkaranya) oleh JPU ke KPK hari ini," ujar Sibali, Senin, 12 Juli 2021.

Sidang perdana rencananya digelar tanggal 14 Juli mendatang. Namun menurut Sibali, masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga:Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hanya Ingin Jadi Saksi Mahkota

Jadwal sidang juga merupakan hak prerogatif kepala pengadilan. Termasuk siapa ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang.

"Belum pasti soal jadwal sidangnya, termasuk pimpinan sidangnya siapa. Masih dibahas, tapi kalau sudah dilimpahkan berkasnya, artinya secepatnya," tutur Sibali.

Jaksa KPK Asri Irwan menambahkan tersangka suap Nurdin Abdullah dipastikan akan menjalani sidang secara online. Saat ini, ia masih mendekam di rumah tahanan KPK.

Masalah keamanan jadi alasan Nurdin Abdullah disidang secara online. Begitupun dengan tersangka lainnya, Edy Rahmat.

Selain itu, sebagian saksi lebih banyak berada di Makassar. Hal ini diklaim akan memudahkan jalannya persidangan.

Baca Juga:Andi Sumardi Bantah Keras Kesaksian Jumras, Ancam Ambil Langkah Hukum

"Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke PN Makassar. Tinggal menunggu jadwalnya," ujar Asri.

Sementara, sidang lanjutan untuk terdakwa Agung Sucipto akan digelar Selasa, esok. Agendanya pembacaan tuntutan.

Agung sendiri didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.

Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar.Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.

Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini