Penasihat Hukum Agung Sucipto Deni Kalimao menilai tuntutan JPU selama dua tahun itu sudah rasional. Kini tugasnya menyampaikan pledoi atau pembelaan pekan depan.
Salah satu pembelaan pihaknya karena kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan di pemerintahan. Para kontraktor dipaksa oleh keadaan untuk memenuhi permintaan pejabat.
"Keadaannya mau tidak mau, harus melakukan hal ini. Karena terbukti juga dalam tuntutan tadi semua kontraktor juga memberikan hal-hal seperti itu. Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," tegasnya.
Sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis, 22 Juli 2021. Bersamaan dengan sidang perdana terdakwa lain, Nurdin Abdullah.
Baca Juga:Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing