Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:25 WIB
Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Pengusaha Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Penasihat Hukum Agung Sucipto Deni Kalimao menilai tuntutan JPU selama dua tahun itu sudah rasional. Kini tugasnya menyampaikan pledoi atau pembelaan pekan depan.

Salah satu pembelaan pihaknya karena kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan di pemerintahan. Para kontraktor dipaksa oleh keadaan untuk memenuhi permintaan pejabat.

"Keadaannya mau tidak mau, harus melakukan hal ini. Karena terbukti juga dalam tuntutan tadi semua kontraktor juga memberikan hal-hal seperti itu. Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," tegasnya.

Sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis, 22 Juli 2021. Bersamaan dengan sidang perdana terdakwa lain, Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini