SuaraSulsel.id - Tiga warga di Sulawesi Selatan ditangkap dan menjadi tersangka. Dalam kasus penipuan jual tabung oksigen di media sosial.
Penangkapan terhadap tiga warga Sulsel tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang ditangkap di Sulawesi Selatan berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S.
"Ada tiga orang tersangka yang memanfaatkan momen ini untuk cari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial, tapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini sempat viral di media sosial," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:Sebulan Capai 300 Ton, Menko PMK Sebut Kebutuhan Oksigen di Lampung Naik 3 Kali Lipat
Mengutip Suara.com, sindikat ini, kata Yusri, berpura-pura menjual tabung oksigen. Melalui akun Instagram @umina_collection99. Mereka menjual dengan harga Rp 750 ribu.
Sudah ada dua korban yang telah melaporkan kasus ini. Salah satunya, warga Jakarta Utara yang tertipu saat usai membeli sembilan tabung oksigen di toko tersebut.
"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," beber Yusri.
Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus, silakan laporkan yang merasa dirugikan," kata Yusri.
Baca Juga:Sembari Berkaca-kaca, CEO PMI Solo Ungkap Stok Oksigen Mengkhawatirkan