Digugat Keluarga Terduga Teroris di Makassar, Mabes Polri Tunggu Jawaban Densus 88

Menelusuri informasi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga terduga teroris Makassar

Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:37 WIB
Digugat Keluarga Terduga Teroris di Makassar, Mabes Polri Tunggu Jawaban Densus 88
Densus 88 Anti Teror menangkap menembak warga terduga teroris di Kota Makassar, Rabu 6 Januari 2020 / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menelusuri informasi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga dari terduga teroris Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami masih menelusuri gugatan itu benar sudah didaftarkan atau belum. Itu belum dapat laporan resmi dari Densus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri digugat praperadilan oleh keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar yang diajukan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim.

Sidang Praperadilan atas kasus penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/7) akhirnya ditunda pada 21 Juli 2021 karena Densus sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Baca Juga:Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor

Menanggapi hal itu, Ramadhan mengatakan dirinya telah menanyakan perihal gugatan tersebut kepada Densus, namun belum mendapat jawaban.

Menurut Ramadhan, Polri akan merespons gugatan tersebut apabila telah mendapat keterangan dari Densus terkait kebenaran gugatan praperadilan tersebut.

"Saya sudah tanyakan kepada Densus, tetapi belum dapat respons balik dari Densus. Untuk menjawab perihal itu, pertama harus ditanyakan terlebih dahulu benar ada gugatan praperadilan keluarga tersangka, apa responsnya harus dari Densus," jawab Ramadhan.

Saat ditanyakan apakah nama tersangka Muslimin J dan Wahyudin, ada di antara 58 tersangka teroris Villa Biru Mutiara, Makassar yang telah dipindahkan ke Jakarta pada 1 Juli 2021, Ramadhan menyatakan namanya ada dalam daftar.

Diberitakan sebelumnya, keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar telah mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya penangkapan terhadap tersangka. Tim Densus 88 Antiteror sebagai pihak tergugat (termohon).

Baca Juga:Jelang Hari Bhayangkara Ke-75, Polri Gelar Baksos Se-Indonesia Bagi Sembako hingga Masker

Abdullah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan, gugatan praperadilan kepada Densus 88 Antiteror atas penangkapan dua terduga masing-masing Muslimin J dan Wahyudin melalui kedua istrinya sebagai klien, yakni Andi Zakiyah Nurhafizah istri Muslimin J dan Syamsinar istri Wahyudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini