SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH 100 persen. Balai Kota untuk sementara ditutup.
Alasannya, ada puluhan pegawai yang positif Covid-19. Satu orang diantaranya bahkan meninggal dunia.
Surat edaran work from home yang dikeluarkan wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto itu mulai berlaku per hari ini. Edaran bernomor 060/415/ORG/VII/2021 berisi 10 poin :
1. Guna memutus penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemerintah Kota Makassar khususnva pada kompleks Balai Kota Makassar, maka dengan ini dilakukan penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 Juli sampai dengan 15 Juli 2021.
Baca Juga:MUI Makassar Dukung Pembatasan Rumah Ibadah oleh Pemerintah
2. Selama masa penutupan aktivitas, para pegawai kompleks balai kota tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home).
3. Bagi seluruh SKPD lingkup pemerintah Kota Makassar, yang tugas dan fungsinva berada pada sektor esensial seperti pelayanan dasar, kesehatan, tahan pangan. utilitas publik, komunikani, teknologi informasi, keuangan.
Kemudian, logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dan 25% (dua puluh lima persen) Work Form office yang diatur berdasarkan surat perintah kepala perangkat daerah/unit kerja masing-masing.
4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.
5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara.
6. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 atau yang terlibat dalam satgas Makassar Recover agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Baca Juga:Istri Terduga Teroris di Makassar Gugat Densus 88 Mabes Polri
9. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini.
Surat edaran ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
10. Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wali kota Makassar Danny Pomanto mengatakan Balai Kota lockdown untuk sementara. Ada 24 orang pegawai yang positif Covid-19. Satu orang meninggal dunia.
"Yang meninggal itu masih suspek tapi 24 orang lainnya positif. Kita berlakukan WFH 100 persen sampai 15 Juli 2021," ujar Danny Pomanto.
Kendati WFH, Danny Pomanto memastikan pelayanan publik akan tetap berjalan. Khususnya bagi OPD yang tugasnya esensial, seperti kesehatan dan pangan.
"Untuk sektor seperti pelayanan dasar, industri, pangan, keuangan, informasi publik, dan utilitas publik lainnya tetap jalan, tapi hanya 25 persen bekerja dari kantor. Protokol kesehatan juga harus ketat," tuturnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing