Aturan Baru : Mal dan Kafe di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore

Untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:24 WIB
Aturan Baru : Mal dan Kafe di Makassar Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore
Gerai penjual produk fashion di Cimahi Mall, Kota CImahi tutup selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran gubernur tentang “Ketentuan Pemeriksaan Swab Rapid Test (RT) – PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan”.

Surat edaran dengan nomor: 443.2/6332/Dinkes, ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Surat tersebut berisi: sehubung dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Sulsel mengalami trand peningkatan kasus, maka untuk mengantisiapasi penularan Covid-19 varian baru bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau dalam negeri diwajibkan melakukan Swab RT sebagai persyaratan masuk di wilayah Sulsel baik melalui udara, darat maupun laut.

Baca Juga:Pemkot Makassar Tetap Gunakan GeNose Untuk Deteksi Awal Covid-19

2. Semua perjalanan masuk di wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan swab PCR, jika dinyatakan positif untuk segera memberikan data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.

4. Pemberlakuan PPKM Mikro pada zona positif dan indikasi persebarannya dengan mengacu pada Mendagri nomor no.13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan megaoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, keluarahan untuk pengendalian Covid-19.

5. Masing-masing kabupaten/kota mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:TKA Asal China Bebas Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Bamsoet: Karantina!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini