Kata Ilmar, rektor menjadi komisaris bisa saja. Asal bukan komisaris utama. Itu pun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan swasta.
Itu pun dengan syarat. Apakah menjadi komisaris, tidak menghambat tugas utamanya sebagai pemimpin universitas.
"Kalau di BUMN boleh saja, asal dia dapat izin kementerian. Kalau di swasta, tidak boleh," jelas Ilmar.
Ia menjelaskan Dwia harus memilih. Apakah tetap akan menjadi rektor atau melepaskan jabatan komisarisnya.
Baca Juga:Anshari Sanusi Perdengarkan Paduan Suara Mahasiswa Unhas ke Dunia Internasional
"Harus memilih. Itu aturannya," tegasnya.