SuaraSulsel.id - Wakapolsek Parigi Ipda AKU dan satu anggotanya Aipda AR positif menggunakan narkoba. Keduanya digiring ke Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah serahkan dua anggota itu untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda," kata Wakapolres Muna, Kompol Surahman, di sela-sela peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (28/6/2021).
Kepada telisik.id -- jaringan Suara.com Surahman mengatakan, Polres Muna sangat konsisten dalam melakukan pemberantasan narkoba. Sasarannya, bukan saja dari kalangan masyarakat. Namun di internal Polri pun harus dibersihkan dari barang haram tersebut.
"Khusus anggota, kita tidak main-main. Pasti kita tindak tegas," ungkapnya.
Baca Juga:Anji Direhab, RSKO Siapkan Kegiatan Spiritual hingga Nonton Film
Dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Muna punya cara tersendiri. Pemberantasan narkoba, tidak bisa dielus-elus, melainkan dengan cara tindakan tegas dan terukur. Bila sudah bringas, jalan satu-satunya harus didor.
"Tinggal dilihat, kalau bisa diperbaiki, tinggal direhabilitasi, kalau tidak kita musnahkan," tegasnya.
Polres Muna sendiri, tambah dia, tidak akan berhenti dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba di internal. Karenanya, akan terus dilakukan tes urine terhadap para anggota.
Penegakan Hukum Lemah
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum. Terkait Tindak Pidana Narkotika, dan akan menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Baca Juga:3 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO, Begini Kondisi Anji
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata Herman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.
Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.
Mengutip Antara, menurut Herman, Komisi III DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.
Dia menjelaskan, pembentukan panja itu diharapkan ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.
- 1
- 2