Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

Berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Juni 2021 | 16:54 WIB
Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraSulsel.id - Berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap. Gubernur Sulsel non aktif itu akan segera menjalani sidang.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER, oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini," kata Ali Fikri, Kamis, 24 Juni 2021.

Ia mengatakan tahap dua sudah dilakukan. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU.

Baca Juga:KPK Sita Masjid yang Dibangun Nurdin Abdullah, Tak Ada Orang yang Berani Salat

Kini, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.

"Nurdin Abdullah tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1," bebernya.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.

Sebelumnya, masa perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah sudah tiga kali diperpanjang. Masa perpanjangan terakhir usai pada Sabtu 26 Juni 2021.

Nurdin Abdullah diketahui terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada 27 Februari 2021 lalu. Ia diamankan bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang saat ini menjadi tersangka.

Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

Selain itu ada pengusaha Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pemberi suap. Agung terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah lima kali sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini