Polisi Tangkap Kepala Desa di Bone, Tipu Pengusaha Dengan Cek Kosong

Kepala Desa Welado, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:58 WIB
Polisi Tangkap Kepala Desa di Bone, Tipu Pengusaha Dengan Cek Kosong
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Bone menangkap pria bernama Sudirman (55 tahun), Kepala Desa Welado, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Desa Sudirman diduga melakukan penipuan. Dengan cara membayar harga bahan bangunan menggunakan cek kosong alias palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, penipuan bermula saat pelaku bertemu dengan korban, yakni Iwan Prasakti (47 tahun) di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, pada Rabu 23 Desember 2020 pukul 13.00 Wita.

Kala itu, Sudirman memberikan cek bank Sulselbar senilai Rp 130.700.000 sebagai pembayaran utang. Atau sisa harga bahan bangunan.

Baca Juga:Jabar Siaga 1 Corona, Pasien COVID-19 Keliling Cari Rumah Sakit

"Saat itu terlapor (Sudirman) menyampaikan kepada pelapor bahwa cek tersebut dicairkan pada bulan Januari 2021," kata Ardy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

Dari situ, korban kemudian mencoba mencairkan cek tersebut di bank pada Januari 2021. Namun, ternyata tidak bisa dicairkan.

Karena masalah tersebut, korban kemudian meminta pelaku bertanggungjawab. Tetapi pelaku tidak kehabisan akal. Kembali menipu korban dengan meminta kelonggaran. Cek tersebut dapat dicairkan pada Maret 2021.

"Setelah bulan Maret 2021 pelapor menghubungi terlapor melalui telepon dan menyampaikan bahwa apakah cek tersebut sudah bisa dicairkan. Dan terlapor menyampaikan bahwa bisa," jelas Ardy.

Karena masih percaya dengan pelaku, kata Ardy, korban kemudian mendatangi Kantor Bank Sulselbar Cabang Watampone untuk melakukan pencairan. Namun, cek tersebut lagi-lagi tidak bisa dicairkan seperti yang telah disampaikan pelaku.

Baca Juga:Heboh Mensos Tri Rismaharini Bongkar Penerima Bansos kebanyakan Kerabat Lurah

"Saat di kantor bank Sulselbar ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan, transaksi (kosong). Sesuai surat keterangan penolakan (SKP) yang diberikan oleh pihak Bank Sulselbar Cabang Watampone," terang Ardy.

Atas kejadian itu, korban pun mendatangi kantor polisi dan melaporkan pelaku atas dugaan tidak pidana penipuan pada Senin 24 Mei 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/6/2021).

"Korban merasa tertipu serta keberatan. Sehingga pelapor melaporkannya ke Polsek Ajangale. Pelakunya oknum Kepala Desa Welado. Sudah ditangkap," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini