Kapal Perempuan: Banyak APH Belum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual

Masih banyak aparat penegak hukum belum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Kapal Perempuan: Banyak APH Belum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi: Tersangka MNH (45) ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim menyatakan aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) belum sepenuhnya menerapkan UU TPKS.
  • Keterbatasan unit siber di tingkat Polres menghambat penanganan kasus kekerasan berbasis gender online dan menyulitkan korban di daerah.
  • Perbedaan kebijakan platform digital serta keraguan psikologis korban menjadi tantangan tambahan dalam proses hukum penanganan kasus tersebut.

SuaraSulsel.id - Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menyoroti masih banyaknya aparat penegak hukum (APH) yang belum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Wakil Direktur Program Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, mengatakan sebagian penyidik justru menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai berpotensi melemahkan posisi korban.

"Penyidik justru kembali menggunakan undang-undang ITE atau bahkan pasal dalam KUHP yang melemahkan korban," kata Ulfa dalam diskusi bertajuk Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Ulfa, persoalan tersebut tidak terlepas dari masih terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU TPKS.

Baca Juga:2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak

Padahal, undang-undang yang disahkan pada 9 Mei 2022 itu menjadi salah satu landasan hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Keterbatasan Unit Siber Hambat Penanganan Kasus

Selain persoalan pemahaman hukum, Kapal Perempuan menemukan keterbatasan infrastruktur dan kapasitas penanganan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), terutama di tingkat kepolisian resor (Polres).

Sejumlah Polres belum memiliki unit siber yang memadai. Akibatnya, kasus tertentu harus dirujuk ke kepolisian daerah (Polda), sehingga proses penanganan menjadi lebih panjang dan menyulitkan korban.

Ulfa mencontohkan kasus yang didampingi Kapal Perempuan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Korban harus menempuh perjalanan ke Polda Sulawesi Tenggara di Kota Kendari untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Jarak yang jauh dan akses perjalanan yang harus melewati jalur laut menjadi kendala tersendiri bagi korban untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan layanan di tingkat daerah dapat menambah beban korban, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan fasilitas penegakan hukum.

Kebijakan Platform Digital Jadi Tantangan

Ulfa juga menyoroti perbedaan kebijakan setiap platform digital dalam menangani kasus kekerasan online.

Perbedaan tersebut turut mempersulit proses penanganan perkara, terutama ketika aparat harus menelusuri dan mengumpulkan bukti digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini