Terungkap Ribuan Anak Dibawah Umur Dipaksa Menikah di Inggris

Inggris harus menghapus celah hukum yang memungkinkan pernikahan anak

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Juni 2021 | 18:59 WIB
Terungkap Ribuan Anak Dibawah Umur Dipaksa Menikah di Inggris
Ilustrasi Pernikahan. (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

SuaraSulsel.id - Inggris harus menghapus celah hukum yang memungkinkan pernikahan anak "melalui pintu belakang". Hal ini disampaikan anggota parlemen menjelang pengenalan Undang-Undang di parlemen untuk menaikkan usia minimum menjadi 18 tahun.

Mereka mengatakan Undang-Undang saat ini, mengizinkan pernikahan pada usia 16 tahun dengan persetujuan orang tua. Mensabotase masa depan anak perempuan dan memaafkan pelecehan anak.

Celah itu juga merusak upaya global Inggris untuk mengakhiri pernikahan anak di negara lain. Ungkap kelompok kampanye.

"Perkawinan anak adalah pelecehan anak," kata mantan kanselir Sajid Javid kepada Radio BBC sebelum mengajukan RUU itu, yang mendapat dukungan lintas partai.

Baca Juga:Cekcok Ibu-ibu dengan Komunitas BMX, Netizen Serang Ibu Berjilbab

"Orang-orang berpikir ini sering terjadi di negara berkembang. Tidak. Itu terjadi di sini ... itu harus dihentikan," katanya, seraya menambahkan bahwa ribuan anak di bawah umur telah dipaksa menikah di Inggris dalam dekade terakhir.

Pemerintah juga mengatakan berkomitmen untuk menaikkan usia minimum menjadi 18 tahun.

"Ini adalah langkah besar ke arah yang benar. Kami merayakan momen ini," kata juru kampanye Payzee Mahmod kepada Thomson Reuters Foundation.

Mahmod, yang menikah pada usia 16 tahun, mengatakan gadis-gadis yang menikah muda dikeluarkan dari sekolah dan sering menjadi sasaran pemerkosaan dalam perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Anak perempuan dari latar belakang Asia Selatan dan Timur Tengah dipandang paling berisiko menikah dini di Inggris karena memiliki hubungan di luar nikah sering dianggap memalukan.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Sadis Anak dan Istri di Kutim Minta Waktu ke Polisi untuk Mengingat

Inggris menetapkan 16 tahun sebagai usia minimum pada tahun 1929 ketika hidup bersama di luar nikah tidak dapat diterima secara sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini