Wakil Bupati Sangihe Meninggal di Pesawat, Ini Penjelasan Resmi Lion Air

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia dalam pesawat Lion Air

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Juni 2021 | 16:28 WIB
Wakil Bupati Sangihe Meninggal di Pesawat, Ini Penjelasan Resmi Lion Air
Ilustrasi pesawat Lion Air / [SuaraSulsel.id / Antara]

Para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui pengamatan rinci (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan.

Himbauan Perjalanan Udara

Danang mengatakan, kepada setiap penumpang, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Baca Juga:Waduh, 52 Santri Kalbar Gagal Terbang ke Pesantren di Jatim

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.

Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini