Bendahara Pemprov Sulsel Tidak Setor Uang Pajak, BPK Minta Ganti Rugi

BPK Sulsel menemukan penerimaan pajak yang dipungut bendahara Pemprov Sulsel. Namun tidak disetor.

Muhammad Yunus
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:44 WIB
Bendahara Pemprov Sulsel Tidak Setor Uang Pajak, BPK Minta Ganti Rugi
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp303 miliar lebih," ujar Wahyu pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel, Jumat, 28 Mei 2021.

Bantuan itu melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, kata Wahyu, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelampauan anggaran Rp 303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan WTP," tegasnya.

Masalah kedua, terjadinya kekurangan kas atau kas tekor di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 Desember 2020 disebut kosong.

Baca Juga:Rp 1,9 Miliar Uang Pemprov Sulsel Hilang, BPK : Tidak Tahu Kemana

"Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," ujar Wahyu.

Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel. Totalnya Rp 1,9 miliar.

Masalah ketiga terkait uang pajak yang tidak disetor ke negara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:BPK Temukan Ketidakwajaran Keuntungan Pemprov Sumut dalam Penanganan Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini