SuaraSulsel.id - Tiga sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapatkan fasilitas penyewaan apartemen. Mereka adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
"Saat baru ke Jakarta, saya dan ibu saya tinggal di salah satu hotel di Cikini lalu dibantu cari apartemen oleh mas Amiril dan akhirnya sekitar pertengahan Juli saya bersama dengan Amiril langsung ke apartemen tersebut ketemu dengan pengurusnya," kata Anggia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.
Anggia menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo Iis Rosita) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Baca Juga:Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M
"Apartemen Signature Park Cawang, saya tidak tawar-menawar karena yang urus semua Amiril dan katanya saya sudah bisa tinggal di tempat itu," ungkap Anggia.
Anggia yang mengaku tidak tahu sewa apartemen tersebut menyebut penyewaan apartemen untuk satu tahun yaitu Juli 2020 - Juli 2021.
"Saat mencarikan apartemen, memang Amiril tidak mengatasnamakan Pak Edhy langsung tapi saya hanya mikir ini arahan Pak Ehdy," tambah Anggia.
Anggia pun menyebut ia mendapat fasilitas lain dari Edhy Prabowo yaitu mobil Honda HRV nomor polisi B 2832 TIY.
"Waktu itu saya kena COVID-19 dan posisinya di Wisma Atlet, saya dihubungi Mas Amiril, mobilnya bisa dipindahkan ke tempat saya, saya masih di Wisma Atlet ternyata mobil sudah dipindahkan ke Cawang," ungkap Anggia.
Baca Juga:Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Sementara Putri Elok juga menyebut dicarikan apartemen oleh Amiril.
"Apartemennya di Menteng Park. Awalnya saya dan suami yang mencari lalu saya kabari Amiril," kata Putri elok.
Sewa apartemen tersebut per bulan adalah Rp 6,3 juta sehingga total selama setahun adalah Rp 81,9 juta
"Menurut saya Pak Edhy tahu karena tidak mungkin Amiril melakukan itu tanpa sepengetahuan Amiril," ungkap Putri Elok.
Sedangkan Fidya juga mendapat apartemen di Menteng Park meski berbeda "tower" dengan Putri Elok.
"Saat pertengahan Februari, Pak Edhy tanya ke saya tinggal di mana dan saya katakan di Kramat, mungkin karena tahu di sana agak 'crowded' (semrawut) dan rawan dan saya sendirian tidak ada keluarga di perantau jadi ada tanggung jawab beliau membantu untuk mencari tempat aman dan nyaman, maka coba sampaikan ke Amiril untuk mencari apartemen," kata Fidya.
Fidya lalu melakukan survei di apartemen Menteng Park bersama Amiril.
"2-3 hari kemudian Amiril kabari lagi katanya apartemen sudah ketemu akhirnya Amiril jemput saya di kosan dan kami langsung ke Menteng Park," ungkap Fidya.
Fidya juga menyebut tidak tahu biaya penyewaan apartemen selama Maret 2020 - Maret 2021 karena ia hanya Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL).
"Setelah pindah, Pak Edhy tanya 'Fidya sudah pindah ke apartemen?' Saya jawab 'Sudah Pak, terima kasih'," tambah Fidya.
Ketiga sespri ini didatangkan JPU KPK sebagai saksi bersama tujuh saksi lainnya dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama tiga tersangka lainnya. (Antara)