3 Sekretaris Pribadi Mengaku Dapat Fasilitas Apartemen dari Edhy Prabowo

Mereka adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:45 WIB
3 Sekretaris Pribadi Mengaku Dapat Fasilitas Apartemen dari Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Apartemennya di Menteng Park. Awalnya saya dan suami yang mencari lalu saya kabari Amiril," kata Putri elok.

Sewa apartemen tersebut per bulan adalah Rp 6,3 juta sehingga total selama setahun adalah Rp 81,9 juta

"Menurut saya Pak Edhy tahu karena tidak mungkin Amiril melakukan itu tanpa sepengetahuan Amiril," ungkap Putri Elok.

Sedangkan Fidya juga mendapat apartemen di Menteng Park meski berbeda "tower" dengan Putri Elok.

Baca Juga:Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M

"Saat pertengahan Februari, Pak Edhy tanya ke saya tinggal di mana dan saya katakan di Kramat, mungkin karena tahu di sana agak 'crowded' (semrawut) dan rawan dan saya sendirian tidak ada keluarga di perantau jadi ada tanggung jawab beliau membantu untuk mencari tempat aman dan nyaman, maka coba sampaikan ke Amiril untuk mencari apartemen," kata Fidya.

Fidya lalu melakukan survei di apartemen Menteng Park bersama Amiril.

"2-3 hari kemudian Amiril kabari lagi katanya apartemen sudah ketemu akhirnya Amiril jemput saya di kosan dan kami langsung ke Menteng Park," ungkap Fidya.

Fidya juga menyebut tidak tahu biaya penyewaan apartemen selama Maret 2020 - Maret 2021 karena ia hanya Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL).

"Setelah pindah, Pak Edhy tanya 'Fidya sudah pindah ke apartemen?' Saya jawab 'Sudah Pak, terima kasih'," tambah Fidya.

Baca Juga:Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Ketiga sespri ini didatangkan JPU KPK sebagai saksi bersama tujuh saksi lainnya dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama tiga tersangka lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini