SuaraSulsel.id - Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi berkah bagi sejumlah tahanan di Sulawesi Barat. Sebanyak 563 narapidana yang tersebar di 7 UPT Pemasyarakat Sulawesi Barat diusulkan mendapatkan remisi.
Pengurangan masa hukuman ini sesuai surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS – PK. 01.05.05-317 tanggal 29 Maret 2021 perihal pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto mengatakan, pemberian remisi ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang dilihat dari sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Kepada warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi agar bisa dijadikan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari, ” katanya kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Baca Juga:Umar Patek, Terpidana Teroris Kasus Bom Bali Dapat Kado Remisi Lebaran 2021
Robianto juga mengakui, jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat akan senantiasa memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan. Selama yang bersangkutan memenuhi tanggung jawabnya selama menjalani pidana.
“Semoga 563 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di Lapas dan Rutan,” pungkas Robianto.