“Sehingga keterbukaan informasi bisa menjadi kesejahteraan untuk masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, keterbukaan informasi harus terus dijaga, agar membuat sejahtera masyarakat Sulsel. Sekaligus mengawal visi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia 5 (lima) negara kuat secara ekonomi pada tahun 2045.
Untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, Komisi Informasi atau KI Republik Indonesia melakukan Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Dalam wawancara dan diskusi kelompok yang sempat digelar, sejumlah informan mengeluhkan sistem pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Tolak Swab, Pemudik Asal Makassar Disuruh Pulang dari Jeneponto
Proses pengadaan barang dan jasa disebut masih tertutup. Penentuan pemenang tender tidak transparan serta sulitnya mengakses dokumen pengadaan barang dan jasa meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
Informan juga masih menyoroti aksesbilitas publik terhadap layanan informasi di badan badan publik pemerintah, khususnya bagi kelompok rentan. Seperti penyandang disabilitas.
Survei IKIP ini merupakan program prioritas 2021 Komisi Informasi. IKIP bertujuan untuk memotret kewajiban negara dalam memenuhi hak publik untuk tahu dan keterbukaan informasi.
Survei ini tidak hanya untuk melihat keseriusan badan publik pemerintah untuk terbuka atau aktif memberikan informasi publik, tapi juga akan memotret dampak keterbukaan informasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarkat. Khususnya di Sulawesi Selatan.
Hasil survei indeks keterbukaan informasi memiliki rentang nilai antara 0 sampai 100. Nilai 0 - 30 dipersepsikan keterbukaan informasi dalam "situasi buruk sekali", angka 31-59 "situasi buruk", angka 60-79 "situasi sedang" dan 90-100 "situasi baik sekali"
Baca Juga:Peringatan Dini BMKG Makassar 6 Mei 2021 : Hujan Lebat dan Gelombang 2,5 M