Koruptor di Makassar Diusulkan Dapat Remisi, ACC : Sangat Tidak Etis

Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:36 WIB
Koruptor di Makassar Diusulkan Dapat Remisi, ACC : Sangat Tidak Etis
Ilustrasi : Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Tujuh diantaranya merupakan narapidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Makassar, Hernowo Tanto, Rabu, 5 April 2021. Kata Hernowo, pihaknya tinggal menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada 676 narapidana umum yang diusul dan tujuh napi korupsi. Tinggal tunggu SK," bebernya.

Hernowo tak merinci siapa saja napi korupsi yang mendapat kado remisi jelang hari lebaran itu. Namun, menurutnya ada beberapa pertimbangan bagi narapidana Tipikor.

Baca Juga:Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan

Tujuh koruptor dinilai sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A.

Termasuk mempunyai surat keterangan justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya.

Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.

"Alasan lain karena berkelakuan baik minimal enam bulan. Ini juga diatur dalam PP 99 tahun 2012 (tipikor)," jelasnya.

Ia menjelaskan, tidak ada dari napi korupsi yang memperoleh remisi bebas. Paling tinggi hanya pemotongan masa tahanan hingga 2 bulan.

Baca Juga:Firli Bahuri: Sampai Sekarang Ada 1.552 Koruptor Dijerat KPK

"Jumlah pengurangannya bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan," kata Hernowo.

Saat ini, jumlah napi yang ada di Lapas Makassar adalah 958 orang. Tiga orang diantaranya bisa dinyatakan langsung bebas di hari lebaran tahun ini. Masa hukuman mereka berakhir setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hernowo menjelaskan remisi dilakukan untuk percepatan pembebasan napi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.

Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana," katanya.

Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini