Koruptor di Makassar Diusulkan Dapat Remisi, ACC : Sangat Tidak Etis

Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:36 WIB
Koruptor di Makassar Diusulkan Dapat Remisi, ACC : Sangat Tidak Etis
Ilustrasi : Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Tujuh diantaranya merupakan narapidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Makassar, Hernowo Tanto, Rabu, 5 April 2021. Kata Hernowo, pihaknya tinggal menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada 676 narapidana umum yang diusul dan tujuh napi korupsi. Tinggal tunggu SK," bebernya.

Hernowo tak merinci siapa saja napi korupsi yang mendapat kado remisi jelang hari lebaran itu. Namun, menurutnya ada beberapa pertimbangan bagi narapidana Tipikor.

Baca Juga:Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan

Tujuh koruptor dinilai sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A.

Termasuk mempunyai surat keterangan justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya.

Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.

"Alasan lain karena berkelakuan baik minimal enam bulan. Ini juga diatur dalam PP 99 tahun 2012 (tipikor)," jelasnya.

Ia menjelaskan, tidak ada dari napi korupsi yang memperoleh remisi bebas. Paling tinggi hanya pemotongan masa tahanan hingga 2 bulan.

Baca Juga:Firli Bahuri: Sampai Sekarang Ada 1.552 Koruptor Dijerat KPK

"Jumlah pengurangannya bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan," kata Hernowo.

Saat ini, jumlah napi yang ada di Lapas Makassar adalah 958 orang. Tiga orang diantaranya bisa dinyatakan langsung bebas di hari lebaran tahun ini. Masa hukuman mereka berakhir setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hernowo menjelaskan remisi dilakukan untuk percepatan pembebasan napi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.

Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana," katanya.

Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini