Hal ini juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan. Menurut Hernowo, pemberian remisi tahun ini juga bisa membuat negara bisa berhemat.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan Kadir Wokanubun menilai pemberian remisi bagi koruptor sangat tidak dibenarkan. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur. Apalagi korupsi ini adalah extraordinary crime.
Menurutnya, sangat tidak etis jika pemberian remisi hanya karena napi dianggap berkelakuan baik. Ini tidak akan memberi efek jera pada sistem peradilan pidana.
"Padahal kita berharap keberadaan lembaga pemasyarakatan ini bisa menjadi efek jera bagi koruptor," tandasnya.
Baca Juga:Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing