Koruptor di Makassar Diusulkan Dapat Remisi, ACC : Sangat Tidak Etis

Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:36 WIB
Koruptor di Makassar Diusulkan Dapat Remisi, ACC : Sangat Tidak Etis
Ilustrasi : Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Hal ini juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan. Menurut Hernowo, pemberian remisi tahun ini juga bisa membuat negara bisa berhemat.

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan Kadir Wokanubun menilai pemberian remisi bagi koruptor sangat tidak dibenarkan. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur. Apalagi korupsi ini adalah extraordinary crime.

Menurutnya, sangat tidak etis jika pemberian remisi hanya karena napi dianggap berkelakuan baik. Ini tidak akan memberi efek jera pada sistem peradilan pidana.

"Padahal kita berharap keberadaan lembaga pemasyarakatan ini bisa menjadi efek jera bagi koruptor," tandasnya.

Baca Juga:Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini