SuaraSulsel.id - Bendahara Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto untuk pencairan anggaran.
Jumlah uang yang diambil pun disebut tidak sedikit. Rp 500 juta. Sehingga yang bersangkutan berinisial FR dilaporkan ke polisi.
"Benar, tadi sudah ada laporan pengaduan masuk dari DPRD, yang dilaporkan oleh Pak Sekwan, tertanggal hari ini, 2 Mei 2021," ujar Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jaringan suara.com, Minggu 2 Mei 2021.
Informasi yang diperoleh, FR diduga mencairkan anggaran makan minum Pimpinan DPRD Jeneponto. Laporan yang masuk ke polisi, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga:Mantan Kasat Reskrim Polres Brebes Dilaporkan ke Polda Jateng
"Sebagaiamana dimaksud pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, terindikasi dan jumlah kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 500.000.000, atas nama terlapor FR, Bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto," ungkap mantan Kapolsek Tamalatea itu.
Syahrul menyebutkan, laporan tersebut sedang diproses di Mapolres Jeneponto.
"Terkait laporan tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Irnawati membeberkan FR melakukan pencairan anggaran di Bank BPD Cabang Jeneponto. Anggaran yang dicairkan oleh FR senilai Rp1.048.900.000 pada Kamis,29 April 2021.
"Iya, jadi sudah dikonfirmasi pihak Bank BPD ternyata FR itu sudah mencairkan senilai Rp1.048.900.000," ujarnya.
Baca Juga:Kapal Terbalik Dihantam Ombak, 6 Nelayan Selamat Dengan Cara Berpegangan
Meski demikian, dari total Rp1.048.900.000 uang yang dicairkan, pelaku hanya sempat membawa kabur uang tunai sebanyak Rp500 juta. Sedangkan, sisanya di transfer ke rekening bendahara lalu ke rekening pribadi pelaku FR, dengan kode bank BCA.
- 1
- 2