SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo juga ikut berbahagia. Karena sebagai kepala negara, Presiden Jokowi juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Seperti aparatur sipil negara.
Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Mengutip telisik.id -- jaringan suara.com, Kementerian Keuangan memastikan Lebaran 2021 ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri juga menerima THR.
Baca Juga:Hari Ini Presiden Jokowi ke Jatim Temui Keluarga Kru KRI Nanggala 402
Kebijakan tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, karena keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus corona, Jokowi memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.
"2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.
Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp 5,04 juta alias Rp 30,24 juta.
Baca Juga:Soal Kenaikan Pangkat Awak Nanggala 402, Aher Setuju Usalan Susi ke Jokowi
Sementara itu, untuk tunjangan melekat ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp 32,5 juta.
- 1
- 2