Namun belakangan BPK menemukan tidak sesuainya lahan yang diberikan ke Pemprov Sulsel. Dari 57 hektare, masih ada sekitar 12 hektare yang tersisa.
Kala itu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menjelaskan pengembang CPI ingin menyerahkan sisa lahan tersebut dengan catatan diberikan izin untuk melakukan reklamasi kembali. Karena itu, reklamasi Pulau Lae-lae jadi solusinya.
Sebelum Pulau Lae-lae, Pemprov Sulsel juga telah menunjuk beberapa lokasi sebagai lahan pengganti. Salah satunya di sekitar Stadion Barombong, namun ditolak PT Yasmin karena merasa dirugikan.
Menurut PT Yasmin, kedalaman air laut wilayah Barombong mencapai dua sampai tiga meter, sementara yang ada di area reklamasi CPI hanya 1.5 meter. Mereka ogah rugi.
Baca Juga:Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui
Kontributor : Lorensia Clara Tambing