SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang dalam kasus suap urung terlaksana. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tak hanya itu, dia juga langsung ditahan KPK, setelah kembali ditangkap, setelah bebas pada Kamis (28/4/2021) malam.
"Penetapan dan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) Bupati Kepulauan Talaud dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Perkara gratifikasi yang menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
Baca Juga:Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Karyoto
Karyoto menjelaskan, selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi sering melakukan pertemuan dengan sejumlah pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud di rumah dinasnya.
"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ucap Karyoto
Saat Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi meminta komitmen fee hingga 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Dari hasil pemberian commitment fee rekanan tersebut, dia mendapatkan uang mencapai hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama, mulai 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021. Untuk saat ini, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adapun hukuman yang akan dijerat terhadap Sri Wahyumi terkait pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.