Andi Sudirman Laporkan Masalah Lahan Reklamasi CPI ke KPK

Lahan pengganti milik Pemprov Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih bermasalah

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 April 2021 | 08:48 WIB
Andi Sudirman Laporkan Masalah Lahan Reklamasi CPI ke KPK
Proses menghubungkan kanal CPI dengan perairan di sekitar Pantai Losari Kota Makasar, Senin 11 Januari 2021 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Lahan pengganti milik Pemprov Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih bermasalah. Luas lahan 12,11 hektare itu tak menemui titik temu hingga kini.

Kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali melaporkan hal ini ke Korsupgah KPK wilayah IV. Ia menegaskan masalah ini harus jadi perhatian KPK karena sudah berlarut-larut.

Ia mengaku, KPK meminta Pemprov Sulsel untuk mencatat rencana aksi yang akan dilakukan tahun ini. Salah satu yang diusulkan adalah soal lahan pengganti CPI tersebut.

Kata Sudirman, paling penting soal legal standingnya. Diupayakan lahan pengganti tidak memiliki masalah.

Baca Juga:Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui

"Kita mau tahu soal legal standing agar lebih baik, dan nanti solusinya bagaimana (dari KPK)," ujar Sudirman.

Masalah ini sudah cukup lama terjadi. PT Yasmin selaku pengelola CPI belum mengganti lahan Pemprov Sulsel seluas 12,11 ha. Sebelumnya disepakati lahan pengganti ditunjuk di Pulau Lae-lae.

Itu atas perintah Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. PT Yasmin diperbolehkan melakukan perluasan atau reklamasi di Pulau Lae-lae.

Pulau tersebut oleh Pemprov Sulsel akan dijadikan sebagai kawasan kuliner ala Jimbaran, Bali. Hanya saja, merujuk pada Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sulsel, Lae-lae tidak masuk dalam wilayah reklamasi.

Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan tempat tersebut (Lae-lae) ke PT Yasmin. Ia khawatir akan berpotensi merusak biota laut.

Baca Juga:Formappi Desak Azis Syamsuddin Berinisiatif Mundur dari Pimpinan DPR

Plt Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief juga mengatakan, izin atas reklamasi tersebut sebetulnya sudah siap diterbitkan oleh PTSP Sulsel. Namun, kata dia, ada unsur pelanggaran dalam perencanaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini