SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penyalahgunaan narkoba akan diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
“Kalau dia sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti akan diberhentikan dari jabatannya. Ini merupakan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan seperti ini,” ungkap Danny Pomanto, Rabu 28 April 2021.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat ASN Pemkot Makassar yang terjerat kasus narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik antara lain Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, ASn Syafruddin, dan Irwan Miladji dari Dinas Kearsipan Kota Makassar.
Danny Pomanto mengaku, sebelumnya dirinya juga telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar untuk mengantisipasi pelimpahan tugas. Minimal menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau dalam bentuk yang sama untuk menggantikan tugas-tugas mereka.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Makassar 16 Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 28 April 2021
“Karena sudah tersangka maka tindakan hukum kepegawaiannya akan kita lakukan,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap tersangka. Setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan hasil positif.
“Keempatnya sudah tersangka. Hasil laboratorium bahwasanya keempatnya positif metamfetamin,” pungkasnya.
Yudi mengatakan, dengan penetapan tersangka terhadap empat ASN Pemerintah Kota Makassar tersebut, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga segera memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah memastikan hasil pemeriksaan urine dan beberapa gram sabu dari laboratorium forensik dinyatakan positif.
Baca Juga:Coba Kabur dari Polisi, Pengedar Sabu di HSU Akhirnya Tak Berkutik
“Selanjutnya SPDP akan kami kirimkan ke JPU untuk bisa segera kami proses. Hari ini mungkin sudah kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya.