Diibaratkan Odong-odong, Ini 8 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim

Presiden Jokowi melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Muhammad Yunus
Rabu, 28 April 2021 | 15:34 WIB
Diibaratkan Odong-odong, Ini 8 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kamis (22/4/2021), [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraSulsel.id - Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia mengatakan, tambahan beban kepada Nadiem Makarim sangat mengkhawatirkan.

Nadiem Makarim dinilai gagal menangani pendidikan di Indonesia. Malah diberi tambahan beban pekerjaan. Sehingga diibaratkan seperto odong-odong yang membawa beban truk gandeng.

Berikut kebijakan pendidikan Nadiem Makarim yang disebut kontroversial, paradoks, dan sering kali diikuti dengan klarifikasi dan revisi antara lain :

1. Program Pendidikan Guru Penggerak yang diprogramkan selama 9 bulan hingga saat ini, berdampak kepada para guru penggerak selama mengikuti program banyak meninggalkan kewajiban di kelas. Masih untung karena pembelajaran masih dalam jaringan.

Baca Juga:Minta Evaluasi Total, PKB Sebut Nadiem ke PBNU Hanya Cari Suaka Politik

Belum selesai dengan jumlah guru yang masih kurang, bertambah beban berat kelas dan pembelajaran ditinggalkan karena mengikuti program bombastis tanpa kajian akademik yang mendalam.

Belum lagi Program Sekolah Penggerak yang proses seleksinya begitu sangat ketat, menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga. Menjadikan program sekolah penggerak tidak efektif.

Guru penggerak ini sesungguhnya bukan ide baru karena sudah dilaksanakan oleh IGI. Dengan konsep yang jauh lebih baik. Hasil yang lebih jelas dan tanpa bergantung APBD dan APBN. Serta tidak menggangu aktivitas belajar mengajar.

PGP ini lebih fokus mempersiapkan guru menjadi pemimpin perubahan dan ini harus mendapatkan evaluasi maksimal secara berkala.

2. Gebrakan dan perubahan yang ditawarkan seolah “baru” dalam kenyatannya program pendidikan yang bertumpu kepada pendekatan kontekstual, berfokus kepada siswa, bahkan merdeka belajar sekali pun bukanlah hal baru dan alih-alih mengingkin transformasi justru kembali kepada konsep lama.

Baca Juga:Cetak SDM Unggul, Kemendikbud dan LPDP Perluas Sasaran Program Beasiswa

3. POP yang belum diselesaikan permasalahan dan polemiknya dengan hasil review penerima program OP di tahun 2020, dijalankan di tahun 2021 tanpa ada perubahan sama sekali.

Perubahannya hanya pada distribusi tingkatan program (Gajah, Macan dan Kijang). Belum lagi beberapa OP meminta turun tingkatan dari Gajah ke Macan, dls. Evaluasi yang dijanjikan tidak ada dampak dan perubahannya.

4. Pelibatan Pelatih Ahli atau Master Coach yang banyak melibatkan pihak eksternal yang dianggap expert judgement yang tidak memiliki kriteria yang jelas dan disetting rekruitmennya terbuka non-PNS dalam proses kajiannya 70 % banyak fokus kepada honor Master Coach yang besarannya sangat tidak masuk akal. Mulai dari 10 sampai 30 Juta/bulan.

Padahal Infrastruktur Internal Kementerian memiliki SDM yang lebih mumpuni dan proses Panjang penguatan SDM yang dimiliki Kementerian selama ini tidak dimanfaatkan dan dimaksimalkan.

Sehingga jika hal ini terus menerus dilakukan sedang melakukan melakukan debirokrasi yang membunuh birokrasi dan karier di internal Kementerian sendiri.

Sehingga pemborosan keuangan negara dilakukan secara besar-besaran. Regulasi sebelumnya yang mengatur tata Kelola guru, kepala sekolah yang memiliki regulasi yang ditangani oleh Direktorat GTK Kemdikbud, LPMP, P4TK, LP2KS hingga Dinas Pendidikan tidak dilibatkan secara utuh, menyeluruh dan tidak diupayakan membuat kebijakan yang simultan integratif dan interkoneksi infra struktur yang dimiliki sendiri oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum lagi issu Balai Besar Guru Penggerak yang belum jelas sampai saat ini.

5.Hilangnya nomenklatur dan bisa berakibat pada pembubaran LPMP, BSNP, penghilangan Pendidikan Informal dan Pendidikan Luar Sekolah yang tertera dalam PP 57 Tahun 2021.

Badan Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Namun kebijakan Kemdikbud mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 2021 tidak disebutkan dan disinyalir dihilangkan.

Padahal keberadaan BSNP masih absah secara konstitusinya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 dan di atur di dalam PP 19 tahun 2005 Bab XI mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pasal 73 sampai dengan pasal 77.

Seiring dengan adanya kebijakan mengenai otonomi daerah dalam konteks pendidikan, kebijakan otonomi pendidikan dengan desentralisasi pendidikan.

Kaitannya dengan penjaminan dan rapor mutu pendidikan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dijembatani dengan adanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Dengan dihilangkannya LPMP yang ditengarai akan digantikan oleh Balai Guru Penggerak, dalam PP No. 57 Tahun 2021 sejatinya mengingkari desentralisasi pendidikan.

Karenanya LPMP tetap dibutuhkan untuk memotret peta mutu seluruh pendidikan di Indonesia di tiap Daerah dan Wilayah. 
Prinsip education for all tidak hanya sebatas keikutsertaan dalam mengakses pendidikan, namun juga bentuk jenjang dan eksistensi pendidikan diluar jalur formal seyogyanya perlu diakomodasi.

Karena bagaimana pun sebagaimana konsep Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi rumah dan masyarakat juga merupakan bagian dari Tri Pusat Pendidikan.

Apalagi perkembangan pendidikan non formal menjadi salah satu tren pendidikan saat ini diantaranya keberadaan model home schooling, Lembaga kursus, dll.

Namun sangat disayangkan PP 57 tersebut tidak mengakomodasi perihal pendidikan informal dan luar sekolah. Kebijakan PP tersebut mengingkari dari prinsip education for all dan asas Tri Pusat Pendidikan.

PP 57 2021 dalam hal kepengawasan pendidikan tidak memasukkan unsur pengawas. Pengawas masih sangat dibutuhkan peran kepengawasannya secara klinis  yang ketugasannya tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.

Belum lagi tunjangan fungsional pengawas berdiri sendiri dan terpisah dengan tunjangan fungsional guru. Jikapun dikehendaki penyempurnaan peran pengawas bisa ditempuh dengan revitalisasi pembinaan SDM pengawas dengan memberikan banyak pelatihan, softskills kompetensi pengawas sekaligus mendorong minat menjadi pengawas agar proporsional.

6. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak muncul di PP 57 Tahun 2021. Undang-undang pendidikan nasional no. 20 Tahun 2003 menandaskan bahwasanya pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks pendidikan, Pancasila merupakan upaya penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia.

Di tengah gempuran yang memporak porandakkan ideologi kebangsaan dengan maraknya gempuran pemahaman trans nasional dan tumbuh sumburnya pemahaman terorisme tidak salah jika BPIP mengusulkan Pancasila  menjadi mata pelajaran wajib.

Sehingga keberadaannya tidak cukup sebatas Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Sehingga dimungkinkan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
 
Sehingga, walaupun akan diralat dan direvisi PP 57 tersebut oleh Menteri Nadiem Makarim, persoalan ini tidak boleh abai. Apalagi sangat kontras dan tidak konsekuen manakala Nadiem dalam Peta Jalan yang juga banyak kontroversi dan sedang proses pembahasan di kalangan DPR mencantumkan mengenai Profil Pelajar Pancasila.

Sehingga konteksnya tidak cukup sebatas revisi saja, namun komitmen kebijakan yang ditempuh Mas Menteri harus bersendikan kebangsaan. Karena kebijakan yang digulirkan sejak merdeka belajar hingga PP kemarin sarat dengan kontroversi.
 
PP 57 Tahun 2021 tidak menyebutkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan Bahasa Asing dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Mencantumkan Bahasa Indonesia dalam kurikulum diatur ketentuannya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 33 ayat 1 – 3 bahwanya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Sedangkan Bahasa Inggris dan Asing sebagaimana ketentuannya diatur secara gambling dalam PP 19 Tahun 2005. 
 
7. Tidak adanya keterbukaan publik dan partisipasi public tidak terbangun dan diciptakan oleh Menteri Nadiem Sebagaimana Peta Jalan Pendidikan tanpa naskah akademik hingga saat ini setelah gaduh menjadi salah satu contoh kongkrit.

Belum lagi proses keterbacaan yang ada juga tidak diupayakan. Jikapun keterbacaan dilakukan, hanya melibatkan komponen dan jejaring dilakukan tidak demokratis untuk kalangan tertentu saja. Contoh actual mengenai keterbacaan konsep Profil Pelajar Pancasila.
 
8. SMK Pusat Keunggulan yang baru saja dijalankan oleh Kemdikbud seolah memperkuat kasta-kasta sekolah. Dimana pemerintah hanya memperhatikan sekolah-sekolah yang memang sudah baik saja, memberi cap stempel dan memberikan sedikit bantuan hingga tampak baik padahal sekolah itu memang sudah baik sejak dulu.

Program ini berpotensi membuat jurang perbedaan yang semakin dalam antara SMK Pusat Keunggulan dengan SMK yang bukan Pusat Keunggulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini