Dengan dihilangkannya LPMP yang ditengarai akan digantikan oleh Balai Guru Penggerak, dalam PP No. 57 Tahun 2021 sejatinya mengingkari desentralisasi pendidikan.
Karenanya LPMP tetap dibutuhkan untuk memotret peta mutu seluruh pendidikan di Indonesia di tiap Daerah dan Wilayah.
Prinsip education for all tidak hanya sebatas keikutsertaan dalam mengakses pendidikan, namun juga bentuk jenjang dan eksistensi pendidikan diluar jalur formal seyogyanya perlu diakomodasi.
Karena bagaimana pun sebagaimana konsep Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi rumah dan masyarakat juga merupakan bagian dari Tri Pusat Pendidikan.
Apalagi perkembangan pendidikan non formal menjadi salah satu tren pendidikan saat ini diantaranya keberadaan model home schooling, Lembaga kursus, dll.
Baca Juga:Minta Evaluasi Total, PKB Sebut Nadiem ke PBNU Hanya Cari Suaka Politik
Namun sangat disayangkan PP 57 tersebut tidak mengakomodasi perihal pendidikan informal dan luar sekolah. Kebijakan PP tersebut mengingkari dari prinsip education for all dan asas Tri Pusat Pendidikan.
PP 57 2021 dalam hal kepengawasan pendidikan tidak memasukkan unsur pengawas. Pengawas masih sangat dibutuhkan peran kepengawasannya secara klinis yang ketugasannya tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.
Belum lagi tunjangan fungsional pengawas berdiri sendiri dan terpisah dengan tunjangan fungsional guru. Jikapun dikehendaki penyempurnaan peran pengawas bisa ditempuh dengan revitalisasi pembinaan SDM pengawas dengan memberikan banyak pelatihan, softskills kompetensi pengawas sekaligus mendorong minat menjadi pengawas agar proporsional.
6. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak muncul di PP 57 Tahun 2021. Undang-undang pendidikan nasional no. 20 Tahun 2003 menandaskan bahwasanya pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks pendidikan, Pancasila merupakan upaya penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia.
Baca Juga:Cetak SDM Unggul, Kemendikbud dan LPDP Perluas Sasaran Program Beasiswa
Di tengah gempuran yang memporak porandakkan ideologi kebangsaan dengan maraknya gempuran pemahaman trans nasional dan tumbuh sumburnya pemahaman terorisme tidak salah jika BPIP mengusulkan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.