Pemprov Sulsel Tunda Proyek Twin Tower Senilai Rp 1 Triliun di CPI

Kelanjutan pembangunan Twin Tower di kawasan Centre Point of Indonesia bersoal

Muhammad Yunus
Senin, 26 April 2021 | 15:20 WIB
Pemprov Sulsel Tunda Proyek Twin Tower Senilai Rp 1 Triliun di CPI
Desain Kantor Gubernur Sulsel yang Akan Dibangun di kawasan CPI Kota Makassar. Menelan anggaran hampir Rp 2 triliun / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kelanjutan pembangunan Twin Tower di kawasan Centre Point of Indonesia atau CPI terus bersoal. Pemprov Sulsel menunda atau memberikan suspend penyerahan lahan yang menjadi area pembangunan ke Perseroda Sulsel.

Penyerahan tersebut sebetulnya menjadi bagian dari pemenuhan modal dasar Perseroda atau PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI), senilai Rp 1 triliun. Lahan 8 hektare yang menjadi area pembangunan Twin Tower nilai taksasinya mencapai Rp 600 miliar lebih.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, status pembangunan twin tower saat ini ditangguhkan (suspend). Pihaknya ingin melakukan kajian terlebih dahulu.

"Lagi di-suspend, lagi ditunda karena ada persoalan," ujar Sudirman, Senin, 26 April 2021.

Baca Juga:Tito Karnavian : Sekarang Andi Sudirman Pemimpin Sulsel, Semua Wajib Dukung

Andi Sudirman mengaku inspektorat sedang turun mengkaji soal legal standingnya. Cukup berisiko jika tidak jelas soal legalitasnya.

Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid juga mengatakan proses penyerahan ini masih harus dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Mulai dari sisi ekonomi hingga kajian lain sebelum penyertaan diserahkan ke Perseroda.

Selain itu, kata dia, juga harus ada persetujuan dari DPRD Sulsel. Apalagi nilai asetnya besar.

"Jadi harus ada kajian lagi sebelum proses penyerahannya. Kemudian harus juga persetujuan DPRD Sulsel," bebernya.

Sementara, Dirut Perseroda Sulsel, Taufik Fachrudin mengaku sangat berharap proses penyertaan modal ini segera rampung. Dia memahami, mungkin saja Plt gubernur ingin mendalami hal itu. Akan tetapi, penyertaan modal menjadi dasar pelaksanaan proyek Twin Tower.

Baca Juga:Kerja Dianggap Tidak Maksimal, TGUPP Pemprov Sulsel Dievaluasi

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyaksikan proses penandatanganan kontrak kerja pembangunan gedung menara kembar. Antara PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Sulsel dengan PT. Waskita Karya, di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu 4 November 2020 / [Foto; Istimewa]
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyaksikan proses penandatanganan kontrak kerja pembangunan gedung menara kembar. Antara PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Sulsel dengan PT. Waskita Karya, di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu 4 November 2020 / [Foto; Istimewa]

Selain itu, kata dia, PT Waskita Karya sebetulnya sangat berharap proses tersebut berlanjut. Tinggal menunggu persetujuan pemprov serta penyerahan modal rampung.

Jika belum ada kepastian, dia khawatir ada temuan kerugian negara nantinya. Salah satunya soal penggunaan aset yang belum disertakan ke Perseroda.

"Bisa saja nantinya ada kompensasi yang akan ditanggung oleh Perseroda. Kami juga sudah berupaya ke Pemprov Sulsel agar kami mendapat perhatian," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini