Plt Kepala Bappelitbangda Andi Darmawan Bintang juga mengaku Pemprov Sulsel angkat tangan. Masalah ini murni atas nama individu.
Pihak yang bertandatangan di Dinas PUTR yang harus bertanggungjawab. Dalam aturan jelas dilarang.
"Kalau dilarang, berarti pelanggaran. Ini di luar DPA, berarti dia bertindak sendiri, bukan atas nama institusi," jelas Darmawan.
Ia menjelaskan dalam Perpres 16 tahun 2018, pasal 52 ayat (2) disebut PPK dilarang mengadakan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia.
Baca Juga:KSP Kembali Ingatkan Pemprov Sulsel, Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api
Dalam hal ini belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
"Kalau sepanjang kita laksanakan berada dalam DPA, berarti itu kan sesuai aturan perundang-undangan," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing