Mengaku Perawan Saat Menikah, Perempuan di Makassar Dituntut Rp 5 Miliar

Suami terdakwa mengaku tertipu dan mengalami kerugian miliaran rupiah

Muhammad Yunus
Minggu, 18 April 2021 | 18:17 WIB
Mengaku Perawan Saat Menikah, Perempuan di Makassar Dituntut Rp 5 Miliar
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Chiến Phạm)

Dan juga saksi korban mengalami kerugian inmaterill karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.

Perbuatan terdakwa DR. NN ST.,MT. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini