Mengaku Perawan Saat Menikah, Perempuan di Makassar Dituntut Rp 5 Miliar

Suami terdakwa mengaku tertipu dan mengalami kerugian miliaran rupiah

Muhammad Yunus
Minggu, 18 April 2021 | 18:17 WIB
Mengaku Perawan Saat Menikah, Perempuan di Makassar Dituntut Rp 5 Miliar
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Chiến Phạm)

Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban.

Selanjutnya pada saat mediasi pertama gugatan cerai antara saksi korban dengan terdakwa tanggal 26 Februari 2019 dan mediasi kedua pada tanggal 12 Maret 2019 di Kantor Pengadilan Agama Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.

Maka saksi korban baru mengetahui kalau status terdakwa tersebut atas penjelasan dari terdakwa sendiri bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah),

Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Baca Juga:Nyesek Tunangannya Nikahi Orang Lain, Wanita Bakar Suvenir Pernikahan

Karena mulai dari biaya acara pesta pernikahan sampai biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S.3 saksi korban yang menanggungnya.

Dan juga saksi korban mengalami kerugian inmaterill karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.

Perbuatan terdakwa DR. NN ST.,MT. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini