SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa atas nama DR NN, ST, MT. Dengan penuntut umum Rahayu Muin SH.
Berdasarkan dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar dituliskan :
Terdakwa DR. NN, ST, MT, pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006.
Bertempat di Mesjid Al-Markaz Al-Islami Jl. Sunu Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga:Nyesek Tunangannya Nikahi Orang Lain, Wanita Bakar Suvenir Pernikahan
Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh menempatkan Atau Memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik.
Tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2006 terdakwa DR. NN, ST, MT bersama saksi korban Ir. YULIAN ARPIANTO hendak melaksanakan pernikahan.
Kemudian terdakwa menuliskan dalam surat administrasi pernikahan tersebut berupa Blangko Formulir NA Model N1 (Surat Keterangan Untuk menikah) Nomor : 35/KTL/V/2006 tanggal 01 Mei 2996 dituliskan status terdakwa adalah “Perawan” yang diketahui/ditanda tangani oleh Lurah Timongan Lompoa dan petugas Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.
Kemudian Saksi PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa menanda tangani Blangko Formulir NA Model N7.
Baca Juga:Semifinal Piala Menpora 2021: Prediksi Persija Jakarta vs PSM Makassar
Perihal Pemberitahuan Kehendak Nikah yang diberitahukan calon mempelai/wali/wakil wali kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.