SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus Nurdin Abdullah.
Eric Horas dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.
"Salah satunya aliran uang kepada tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat," ujar Ali.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menggali keterlibatan sejumlah pihak. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga:Periksa Eks Anak Buah Anies, KPK Telisik Kesepakatan Khusus Lahan Munjul
Hasil pemeriksaan sejumlah pihak, Jumat, 9 April 2021. Salah satunya adalah Ketua DPC Gerindra Kota Makassar, Eric Horas.
Pemeriksaan marathon juga dilakukan kepada sejumlah pihak, termasuk putra bungsu Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy.
KPK juga sudah memeriksa salah satu pengusaha atas nama Hj Momo atau Nuwardi Bin Pakki. Ia dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
"Aliran dana juga diberikan kepada Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat," tegasnya.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan terus dilakukan. Untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Emas Barang Bukti Korupsi Dicuri Pegawai, KPK Evaluasi Pengawasan
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK turut memeriksa putra bungsu Nurdin, Fathul Fauzy. Ia dimintai keterangan soal aliran dana dari tersangka Nurdin ke rekening Fathul.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Antara lain, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba, dan dua pengusaha lainnya.
Kadis PU Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel. Salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto.
Sementara untuk pengusaha Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah. Uang tersebut diduga dari hasil pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto dalam pengerjaan beberapa proyek.
Saksi lainnya ada Jhon Theodore. Ia didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan oleh yang bersangkutan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing