KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Antara lain, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba, dan dua pengusaha lainnya.
Kadis PU Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel. Salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto.
Sementara untuk pengusaha Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah. Uang tersebut diduga dari hasil pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto dalam pengerjaan beberapa proyek.
Baca Juga:Periksa Eks Anak Buah Anies, KPK Telisik Kesepakatan Khusus Lahan Munjul
Saksi lainnya ada Jhon Theodore. Ia didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan oleh yang bersangkutan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Emas Barang Bukti Korupsi Dicuri Pegawai, KPK Evaluasi Pengawasan