SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah sudah 35 hari mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kondisinya disebut dalam keadaan sehat.
Hal tersebut diungkap istri Nurdin Abdullah, Lies Fachruddin, Sabtu, 3 April 2021. Ia mengatakan Nurdin dalam kondisi sehat dan baik.
"Bapak dalam kondisi baik dan sehat. Terima kasih atas dukungannya semua," kata Lies dalam video yang diterima SuaraSulsel.id.
Lies Fachruddin mengaku dukungan terhadap Nurdin Abdullah dari warga Sulawesi Selatan terus mengalir. Hal tersebut yang jadi kekuatan Nurdin Abdullah bisa menjalani kasus ini.
Baca Juga:Ayam Busuk di Balik Status Tersangka Bupati Aa Umbara
Selama Nurdin Abdullah ditahan, keluarga juga disebut pindah ke Jakarta. Mereka ada untuk mendukung mantan Bupati Kabupaten Bantaeng itu.
"Saya juga dan anak-anak dalam kondisi baik, dan masih tetap di BSD (kediaman pribadi) untuk tetap mendukung bapak," jelasnya.
Keluarga Nurdin Abdullah disebut sudah meninggalkan rumah jabatan saat Minggu, 28 Februari lalu. Bersamaan dengan penetapan Nurdin Abdullah menjadi tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Baca Juga:Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Kamis, 1 April 2021, KPK kembali menggali keterangan sejumlah pihak untuk kasus tersebut.
Mereka yang diperiksa adalah mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin, Ajudan Pribadi Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, Abdul Rahman pihak swasta dan Andi Buyung Saputra yang menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Kabupaten Bulukumba.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ajudan pribadi Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri tidak ditahan. Padahal, Syamsul adalah perantara antara pemberi suap dengan Nurdin Abdullah.
Ali Fikri mengaku Syamsul ditetapkan sebagai saksi kunci. Ia dinilai yang paling tahu soal kasus ini, dan akan dimintai keterangan lagi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing