KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba dan Mantan Pj Wali Kota Makassar

Terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 01 April 2021 | 12:45 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba dan Mantan Pj Wali Kota Makassar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 3 koper besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ali meminta agar semua pihak yang dipanggil KPK bisa kooperatif. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk tahap penyidikan.

Humas Polda Sulsel Kombespol E Zulphan mengatakan ini adalah pemeriksaan kedua. Sebelumnya, pihaknya juga diminta KPK untuk memeriksa tujuh orang pegawai Pemprov Sulsel.

"Untuk siapa yang akan diperiksa setelahnya, tergantung KPK. Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya tanggal 12 Maret sudah ada pemeriksaan saksi juga," ujar Zulphan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga:Tak Bersedia, Setnov dan Anas Urbaningrum Tak Masuk Program Antikorupsi KPK

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini