Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini

Menteri Yasonna H Laoly mengatakan menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:29 WIB
Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.[Instagram]

SuaraSulsel.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menggelar jumpa pers secara virtual terkait pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang oleh Moeldoko Cs.

Dalam jumpa pers yang ikut dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD tersebut, Menteri Yasonna H Laoly mengatakan menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna H Laoly, Rabu 31 Maret 2021.

Yasonna mengatakan, kalau ada perselisihan terkait AD/ART yang dianggap tidak demokratis, silahkan diselesaikan melalui pengadilan.

Baca Juga:Kemenkumham Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Cilegon Sujud Sukur

Karena AD/ART yang disahkan pemerintah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan tahun lalu yang disetor. Yaitu kubu AHY.

"Yang terdaftar adalah AD/ART kubu AHY. Kemenkum HAM pakai itu, kalau ada lagi nanti dilihat lagi seperi apa," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, jika kubu Moeldoko mau meneruskan hasil KLB ke pengadilan, silahkan saja. "Pemerintah hanya patuh kepada peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Yasonna, kalau Moeldoko menggunakan dokumen hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Kemenkum HAM tidak bisa terima.

Jika ada perselisihan terkait AD/ART Partai Dmeokrat, Yasonna sarankan diselesaikan di pengadilan. "Itu bukan urusan kami," tegasnya.

Baca Juga:Usai KLB Ditolak, AHY: Ketum Demokrat yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono!

Pemerintah menolak sahkan hasil KLB Partai Dmeokrat karena tidak memenuhi syarat. Antara lain syarat kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, dan DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini