Data Serangan Teroris di Indonesia : Rata-rata Lebih 2 Kali Setiap Bulan

Serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan aksi teror ke 552 di Indonesia

Muhammad Yunus
Senin, 29 Maret 2021 | 05:30 WIB
Data Serangan Teroris di Indonesia : Rata-rata Lebih 2 Kali Setiap Bulan
Ledakan di gereja Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021 / [Foto: Bidik layar video]

SuaraSulsel.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi teror ke 552 di Indonesia.

Jika dirata-ratakan, selama 21 tahun terakhir, setiap tahun ada 26 serangan teroris di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap bulan rata-rata lebih 2 serangan teroris.

Bom bunuh diri di Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terjadi Minggu 28 Maret 2021. Pemerintah mengutuk keras aksi terorisme tersebut.

"Tindakan biadab yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apapun," kata Jaleswari, Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga:Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam

Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat.

Pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh korban dan keluarga korban dengan berupaya memberikan pelayanan maksimal terkait perawatan medis, perlindungan dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada Kementerian dan Lembaga terkait.

Pemerintah menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jamaah Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya dan akan melakukan langkah pro aktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum memastikan tidak akan membiarkan individu atau kelompok mana pun yang terlibat dalam aksi serangan ini terbebas dari tuntutan hukum dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar serangan serupa tidak terjadi lagi atau meluas di tempat-tempat lain.

Baca Juga:Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor

Dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya, pemerintah menjamin bahwa upaya pengungkapan, penegakan hukum dan tindakan pemulihan keamanan dan pencegahan dapat dilaksanakan secara efektif segera.

"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Jaleswari.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui upaya saling menjaga lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid19 dan menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut kepada aparat keamanan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini