SuaraSulsel.id - Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa.
Erwin Aksa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat adiknya Sadikin Aksa selaku Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Erwin Aksa berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, pada Senin (22/3/2021).
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (PT Bosowa Corporindo) EA dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim, Pengacara: Kami Khawatir Kondisi Habib
Ramadhan mengemukakan beberapa poin pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut menyangkut tugas pokok Erwin Aksa selaku Komut PT Bosowa Corporindo. Selain itu juga terkait tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
"Pemeriksaan seputar dengan tugas pokok tugas-tugas yang dilakukan oleh Komut di PT Bosowa Corporindo juga terkait dengan tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komut selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah Bosowa mematuhi perintah OJK," katanya.
Sadikin Aksa Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada Rabu (10/3).
Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.
Baca Juga:Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim: Hei Jangan Main Kasar Kau!!!
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).
- 1
- 2